Rabu, 30 Desember 2009

TUGAS DAN FUNGSI SUPERVISI PENDIDIKAN

I. PENDAHULUAN
Pendidikan pada hakekatnya adalah sebuah transformasi yang mengubah input menjadi output. Untuk menjadi output, dalam transformasi tersebut diperlukan suatu proses yang berlangsung secara benar, terjaga serta sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Pada pendidikan, untuk menjamin terjadinya proses yang  benar tersebut, diperlukan pengawasan (supervisi). Supervisi ini dilakukan dalam rangka menjamin kualitas (quality assurance) agar sesuai dengan tujuan pendidikan. Pada makalah ini akan dibahas tentang tugas dan fungsi supervisi pendidikan.


II. PEMBAHASAN
A. Tugas Supervisi Pendidikan.
Seorang supervisior dapat dilihat dari tugas yang dikerjakannya. Seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor tampak jelas perannya. Sesuai dengan pengertian hakiki supervisi, maka supervisi berperan atau bertugas memberi support (supporting), membantu (assisting) dan mengikutsertakan (sharing).

Akreditasi Sekolah/Madrasah Sebelum dan Sesudah Standar Nasional Pendidikan

Dulu ada BAS, bukan sejenis instrumen musik, tetapi Badan Akreditasi Sekolah yang kinerjanya berbekal Pasal 60 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 ayat (1) sampai (3). Tak pula mengabaikan SK Mendiknas Nomor 087/U/2002, tanggal 4 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah serta dilengkapi dengan SK Mendiknas Nomor 039/O/2003, tanggal 8 April 2003 mengenai BAS Nasional.
Legitimasi yang diperoleh BAS tersebut mewajibkan mereka menyentilkan dawai penilaian bagi sembilan komponen sekolah, meliputi Kurikulum dan Pembelajaran, Administrasi dan Manajemen, Organisasi dan Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Ketenagaan, Pembiayaan, Peserta Didik, Peranserta Masyarakat, Lingkungan dan Kultur/Budaya Sekolah.

Akreditasi Sekolah

oleh : Akhmad Sudrajat
A. AKREDITASI SEKOLAH
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

Standar Penilaian Pendidikan

  1. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan SMP terdiri atas:
    1. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
    2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
    3. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
  2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

Standar Penilaian Pendidikan Jadi RPP Terakhir Yang Diuji Publik

Kapanlagi.com - Uji publik terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) Standar Penilaian Pendidikan berhasil diselesaikan pada Senin (18/12) sekaligus menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan dari total delapan RPP implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) no 20 tahun 2003.Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Yunan Yusuf pada penutupan uji publik RPP tersebut di Jakarta, Selasa mengatakan, standar penilaian pendidikan menjadi RPP terakhir yang diujipublikkan sekaligus istimewa karena proses penyusunannya memakan waktu paling lama yakni sejak November 2005 dan baru dapat diselesaikan pada uji publik Desember 2006.
"Dari delapan RPP yang kita uji publikan, standar penilaian pendidikan menyedot peserta terbanyak lebih dari 100 orang dari unsur akademisi, guru, pemerintah daerah, wartawan, komite sekolah, masyarakat dan sebagainya," katanya.

Standar Pengelolaan Pendidikan

Sebagaimana juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional”, beberapa aspek standar pengelolaan sekolah yang harus dipenuhi adalah meliputi: (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah/madrasah, dan (5) sistem informasi manajemen.

Sistem Pembiayaan Pendidikan


BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
JAKARTA
 
 Sistem pembiayaan pendidikan merupakan proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia  digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah. Sistem pembiayaan pendidikan sangat bervariasi tergantung dari kondisi masing-masing negara seperti kondisi geografis, tingkat pendidikan, kondisi politik pendidikan, hukum pendidikan, ekonomi pendidikan, program pembiayaan pemerintah dan administrasi sekolah. Sementara itu terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengetahui sesuai tidaknya sistem dengan kondisi negara.  Untuk mengetahui apakah sistem tersebut memuaskan, dapat dilakukan dengan cara: i) menghitung berbagai proporsi  dari kelompok usia, jenis kelamin, tingkat buta huruf; ii)  distribusi alokasi sumber daya pendidikan secara efisien dan adil sebagai kewajiban pemerintah pusat mensubsidi sektor pendidikan dibandingkan dengan sektor lainnya.

Standar Sarana dan Prasarana Sekolah



LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:

Standar Proses Pendidikan

Untuk kesekian kalinya kita ribut lagi dengan Ujian Nasional. Saya ingin memberi catatan kecil saja pada polemik yang satu ini. Penerapan ujian nasional yang batas nilai kelulusannya setiap tahun meningkat boleh jadi merupakan sesuatu yang baik. Sulit dibayangkan jika seseorang lulus dengan nilai 5 (awalnya ditetapkan 3). Kalau tidak salah waktu kecil dulu 5 ke bawah sudah ditulis dengan tinta merah. Walaupun demikian, ada yang perlu dikomentari dari pelaksanaan UN ini.

Standar Kompetensi Lulusan 2009

SKL 2009
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
UJIAN NASIONAL 2009 SMP/MTs
I. BAHASA INDONESIA
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

URAIAN

1.MEMBACA
Membaca dan memahami berbagai ragam wacana tulis (artikel, berita, opini/tajuk, tabel, bagan, grafik, peta, denah), berbagai karya sastra berbentuk puisi, cerpen, novel, dan drama.
Ø Membaca dan memahami berbagai bentuk wacana tulis (artikel, berita, opini/tajuk, tabel, bagan, grafik, peta, denah) dan karya satra puisi, cerpen, novel, drama, yang mencakup :
- gagasan utama paragraf
- kritikan isi bacaan
- kesamaan informasi dari beberapa teks berita
- isi berita
- perbedaan penyajian beberapa teks berita
- fakta/pendapat, simpulan bacaan
- gagasan utama dan pendukung dalam tajuk
- fakta dalam tajuk
- keberpihakan penulis
- simpulan isi tajuk
- isi tabel, bagan, grafik, peta atau denah
- unsur intrinsik puisi
- unsur intrinsik cerpen
- unsur intrinsik novel
- unsur intrinsik drama

SUPERVISI PENDIDIKAN: Mewujudkan Sekolah Efektif dalam Kerangka Manajemen Berbasis Sekolah

Ind 

Ringkasan 

Buku Supervisi Pendidikan : Mewujudkan Sekolah Efektif dalam Kerangka Manajemen Berbasis Sekolah, merupakan buku referensi yang terdiri dari dua bagian. Bagian pertama memuat beberapa hal yang merupakan filosofi dan pertimbangan mendasar mendasar perlunya supervisi pendidikan, paradigma baru sistem pembinaan dan pengembangan pendidikan, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sedangkan bagian kedua, membahas hal – hal yang bersifat teknis mengenai supervisi pendidikan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Buku ini sangat penting bagi pejabat Dinas Pendidikan, pengawas, kepala sekolah, guru dan siapa saja yang pekerjaannya terkait dengan supervisi pendidikan, untuk mengetahui filosofi, konsep dasar dan teknik serta aspek – aspek supervisi di bidang pendidikan sejalan dengan paradigma baru sistem pengelolaan dan pembinaan pendidikan. 

Bimbingan Konseling


Oleh : Drs. Akur Sudianto
Widyaiswara
PPPG Keguruan Jakarta

Pengertian Bimbingan Konseling
Pelayanan Bantuan untuk peserta didik baik individu / kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi sosial belajar, karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung atas dasar norma-norma yang berlaku.
Tujuan Bimbingan dan Konseling
Membantu Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi-potensi mereka secara optimal.
Paradigma Bimbingan & Konseling
BK merupakan pelayanan psikopaedagogis dalam bingkai budaya Indonesia dan religius.
Arah Bimbingan Konseling mengembangkan kompetensi siswa untuk mampu memenuhi tugas-tugas perkembangannya secara optimal.
Membantu siswa agar mampu mengatasi berbagai permasalahan yang mengganggu dan menghambat perkembangannya.

KEBERADAAN TIK PEMBELAJARAN HARUS DIBERANGI DENGAN SDM GURU BERKUALITAS

Kamis, 05 November 2009 15:39
(Diskominfo-PDE Online) Untuk dapat memanfaatkan dan mendayagunakan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai media pembelajaran dan sumber belajar, khusunya media komputer, perlu adanya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini guru yang akrab dengan berbagai media tersebut dan mempu mengelola, memanfaatkan dan mendayagunakan media tersebut dalam proses pembelajaran.
Hal ini dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TKP) Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Hj Emillia MS SH MSi dalam sambutannya pada pembukaan acara Pelatihan Komputer Dasar dan Internet untuk guru SD,SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK se-Riau Rabu (4/11) malam di Hotel Bumi Asih Pekanbaru. "Untuk dapat memanfaatkan TIK baik sebagai media pembelajaran maupun sebagai sumber belajar, perlu adanya kesiapan baik infrastruktur maupun manusianya," Kata Emilia.

Inovasi Pembelajaran dan Peran Guru sebagai Agen Perubahan



Seiring dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru tidak perlu lagi menjadi “pengkhutbah” yang terus berceramah dan menjejalkan bejibun teori kepada siswa didik. Sudah bukan zamannya lagi anak diperlakukan bagai “keranjang sampah” yang hanya sekadar menjadi penampung ilmu. Peserta didik perlu diperlakukan secara utuh dan holistik sebagai manusia-manusia pembelajar yang akan menyerap pengalaman sebanyak-banyaknya melalui proses pembelajaran yang menarik dan menyenangkan. Oleh karena itu, kelas perlu didesain sebagai “masyarakat mini” yang mampu memberikan gambaran bagaimana sang murid berinteraksi dengan sesamanya. Dengan kata lain, kelas harus mampu menjadi “magnet” yang mampu menyedot minat dan perhatian siswa didik untuk terus belajar, bukan seperti penjara yang mengkrangkeng kebebasan mereka untuk berpikir, berbicara, berpendapat, mengambil inisiatif, atau berinteraksi.

UU GURU DAN DOSEN



Sejak awal pembahasan UU Guru dan Dosen, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat luas adalah : “ Untuk siapa UU Guru dan Dosen tersebut ? “  hal ini mengemuka karena ada kekhawatiran UU tersebut tidak dapat memayungi  seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta.
Khusus posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.

Jumat, 30 Oktober 2009

Jumat, 16 Oktober 2009

UU SISDIKNAS KEMBAR





 
Suatu harian nasional mengingatkan kita akan gawatnya situasi pendidikan kita. Sekitar 37,6% anak-anak kita memang bisa membaca namun tidak mengerti apa yang dibaca. Dari 41 negara, kemampuan anak-anak kita untuk membaca berada di tingkat 39. Toh kita membiarkan diri diracuni oleh pendapat, seakan-akan masalah terbesar UU Sisdiknas 2003 adalah soal pengajaran agama. Lalu seluruh bangsa disuruh percaya, bahwa karena semua setuju dengan urusan ps 21 ayat 1, lalu UU itu beres. Padahal masalah terbesarnya adalah etatisme dan kenyataan bahwa UU itu sama sekali tidak membawa pencerdasan. Sebab logika dan seluruh sistematika UU itu tidak beres.

Senin, 12 Oktober 2009

Manajemen Berbasis Sekolah

Sebelum desentralisasi, beberapa sekolah di Indonesia sudah melaksanakan proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) secara mandiri dan mereka mampu mengatasi banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pengembangan sekolah secara internal. Sekolah-sekolah ini, sebagian yang didaftar (sebelah kiri), disebut sebagai pelopor, dan perkembangannya sebenarnya cukup hebat. Kepala sekolah juga termasuk berani kalau kita melihat keadaan lingkungan dan paradigma sistem manajemen pendidikan saat itu.

Sekarang, di beberapa propinsi di Indonesia kami mulai dapat melihat kemampuan sebenarnya dari MBS karena dukungan yang diberikan dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan. Transformasi yang dilaksanakan luar biasa. Proses MBS tidak dapat disebut baru di Indonesia, tetapi pelaksanaan sekarang dibuktikan dapat mengubah kebudayaan dan sistem supaya pengembangannya menjadi efektif dan "sustainable".

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL

DALAM UNDANG UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.

Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.