Rabu, 30 Desember 2009

Akreditasi Sekolah/Madrasah Sebelum dan Sesudah Standar Nasional Pendidikan

Dulu ada BAS, bukan sejenis instrumen musik, tetapi Badan Akreditasi Sekolah yang kinerjanya berbekal Pasal 60 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 ayat (1) sampai (3). Tak pula mengabaikan SK Mendiknas Nomor 087/U/2002, tanggal 4 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah serta dilengkapi dengan SK Mendiknas Nomor 039/O/2003, tanggal 8 April 2003 mengenai BAS Nasional.
Legitimasi yang diperoleh BAS tersebut mewajibkan mereka menyentilkan dawai penilaian bagi sembilan komponen sekolah, meliputi Kurikulum dan Pembelajaran, Administrasi dan Manajemen, Organisasi dan Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Ketenagaan, Pembiayaan, Peserta Didik, Peranserta Masyarakat, Lingkungan dan Kultur/Budaya Sekolah.

Kesembilan komponen akreditasi di atas setelah  disenandungkan oleh sekolah selama menggubah evaluasi diri  nada-nadanya berdenting menyebar dalam 118 pernyataan dan pertanyaan. Sedangkan penuangannya harus melewati beberapa konser yang mempertunjukkan serangkaian prosedur terlebih dahulu, mulai dari mengajukan permohonan akreditasi sekaligus menyerahkan hasil evaluasi diri oleh sekolah, kemudian setelah ada pengolahan hasil evaluasi diri, dilakukan visitasi oleh asesor, dan diakhiri dengan penetapan hasil akreditasi serta penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
Sesesudah diterbitkan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, akreditasi ditangani oleh BAN S/M selengkapnya di http://ban-sm.or.id/provinsi kecuali instrumennya, barangkali.

http://masedlolur.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar