Jumat, 30 Oktober 2009

Jumat, 16 Oktober 2009

UU SISDIKNAS KEMBAR





 
Suatu harian nasional mengingatkan kita akan gawatnya situasi pendidikan kita. Sekitar 37,6% anak-anak kita memang bisa membaca namun tidak mengerti apa yang dibaca. Dari 41 negara, kemampuan anak-anak kita untuk membaca berada di tingkat 39. Toh kita membiarkan diri diracuni oleh pendapat, seakan-akan masalah terbesar UU Sisdiknas 2003 adalah soal pengajaran agama. Lalu seluruh bangsa disuruh percaya, bahwa karena semua setuju dengan urusan ps 21 ayat 1, lalu UU itu beres. Padahal masalah terbesarnya adalah etatisme dan kenyataan bahwa UU itu sama sekali tidak membawa pencerdasan. Sebab logika dan seluruh sistematika UU itu tidak beres.

Senin, 12 Oktober 2009

Manajemen Berbasis Sekolah

Sebelum desentralisasi, beberapa sekolah di Indonesia sudah melaksanakan proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) secara mandiri dan mereka mampu mengatasi banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan pengembangan sekolah secara internal. Sekolah-sekolah ini, sebagian yang didaftar (sebelah kiri), disebut sebagai pelopor, dan perkembangannya sebenarnya cukup hebat. Kepala sekolah juga termasuk berani kalau kita melihat keadaan lingkungan dan paradigma sistem manajemen pendidikan saat itu.

Sekarang, di beberapa propinsi di Indonesia kami mulai dapat melihat kemampuan sebenarnya dari MBS karena dukungan yang diberikan dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan. Transformasi yang dilaksanakan luar biasa. Proses MBS tidak dapat disebut baru di Indonesia, tetapi pelaksanaan sekarang dibuktikan dapat mengubah kebudayaan dan sistem supaya pengembangannya menjadi efektif dan "sustainable".

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL

DALAM UNDANG UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.

Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998.